Identitas hukum dan data registrasi resmi
Yayasan Agape Hijau Abadi adalah badan hukum yayasan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Seluruh nomor registrasi di bawah ini dapat diperiksa pada Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) Kemenkumham RI.
Data registrasi
| Nama Resmi | YAYASAN AGAPE HIJAU ABADI |
|---|---|
| Bentuk Badan Hukum | Yayasan (foundation) — badan hukum nirlaba menurut hukum Republik Indonesia |
| Charity ID Nomor SK Pengesahan Pendirian Yayasan, Kemenkumham RI |
AHU-0015892.AH.01.04.Tahun 2021 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan |
| Nomor Daftar Yayasan (pendirian) | AHU-0021229.AH.01.12.Tahun 2021 Tanggal 1 Juli 2021 |
| SK / Surat Penerimaan Perubahan Data (2024) | AHU-AH.01.06-0036875 Penerimaan Perubahan Data, diterbitkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2024 |
| Nomor Daftar Yayasan (perubahan 2024) | AHU-0010595.AH.01.12.TAHUN 2024 Tanggal 8 Mei 2024 |
| Akta Pendirian | Nomor 05, tanggal 30 Juni 2021 Notaris DR. Diana Ria Winanti Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc. — berkedudukan di Kota Tangerang Selatan |
| Akta Perubahan | Nomor 01, tanggal 25 April 2024 Perubahan susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas — dicatat Kemenkumham RI pada 8 Mei 2024 |
| NPWP | 42.869.282.6-402.000 KPP Pratama Tangerang Barat — terdaftar 1 Juli 2021 |
| Tanggal Pendirian | 30 Juni 2021 |
| Alamat Terdaftar | Sitanala RT 004 RW 013 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia |
| Maksud dan Tujuan | Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan (Pasal 2 Akta Pendirian) |
| Status | Organisasi nirlaba, tidak berorientasi keuntungan |
Situs resmi yayasan: evergreenlove.id. Pertanyaan mengenai dokumen legal dan data pribadi: admin@evergreenlove.id.
Organ yayasan
Susunan organ yayasan berdasarkan Akta Perubahan Nomor 01 tanggal 25 April 2024, tercatat di Kemenkumham RI pada 8 Mei 2024.
| Organ | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| Pembina | Ketua | Milton Hasibuan, S.H., M.H. |
| Pengurus | Ketua | Kwon Hyeok Soo |
| Pengurus | Sekretaris | Grace Herliana |
| Pengurus | Bendahara | Hisar Martha Ganda Situmorang |
| Pengawas | Ketua | Ombilin Evata Kennedy Hutabarat |
Pembina adalah organ pembina, Pengurus organ pelaksana, dan Pengawas organ pengawasan. Pendiri yayasan: Milton Hasibuan, S.H., M.H.
Prinsip nirlaba
Sebagai badan hukum yayasan, Agape Hijau Abadi tidak memiliki pemegang saham dan tidak membagikan keuntungan kepada pendiri, pembina, pengurus, pengawas, karyawan, maupun pihak lain mana pun.
Seluruh kekayaan yayasan — termasuk kekayaan awal yang dipisahkan pendiri, donasi, dan penerimaan lainnya — hanya digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian.
Apabila yayasan dibubarkan, sisa kekayaan diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai maksud dan tujuan sejenis, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan.
Kebijakan transparansi keuangan
Pengurus menyusun catatan penerimaan dan penggunaan dana untuk setiap tahun buku, dan laporan tersebut diperiksa oleh Pengawas serta disampaikan kepada Pembina sesuai mekanisme organ yayasan.
Kegiatan lapangan didokumentasikan dalam laporan kegiatan tahunan, termasuk foto dan uraian pelaksanaan program. Ringkasan kegiatan dipublikasikan pada halaman Kegiatan.
Donatur, mitra, dan pihak berwenang dapat meminta salinan dokumen legalitas atau ringkasan laporan kegiatan dengan menghubungi admin@evergreenlove.id.
Dokumen legal
Dokumen legal yayasan tidak ditampilkan sebagai gambar. Salinan resmi dapat diminta melalui admin@evergreenlove.id.
Notaris DR. Diana Ria Winanti Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc., Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Agape Hijau Abadi.
Perubahan susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dicatat Kemenkumham RI pada 8 Mei 2024.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
KPP Pratama Tangerang Barat.